PP No. 17 Tahun 2017 Terbit, Kabar Gembira Bagi Lurah

Kabar menggembirakan bagi para lurah seluruh Indonesia. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Kecamatan.

dana kelurahan


Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 37 Pasal, ditetapkan tanggal 3 Mei 2018 dan diundangkan 8 Mei 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 73 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206.

lurah

Adapun pasal yang mengatur tentang Pendanaan Kelurahan inilah yang menjadikan para Lurah bisa sedikit bernafas lega. Sebab selama ini untuk penganggaran kelurahan sangat terbatas berbanding terbalik dengan alokasi anggaran untuk desa. 

keluarahan terbaik

Pasal 30 ayat 8 tentang pendanaan kelurahan menyebutkan bahwa Kelurahan menjadi bagian dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini dikarenakan berdasarkan kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kelurahan bukan lagi merupakan perangkat daerah, namun Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dialokasikan anggaran untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.



No comments for "PP No. 17 Tahun 2017 Terbit, Kabar Gembira Bagi Lurah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel